Berita

Susun Daftar Informasi Publik, Wujud Komitmen Kemenkumham Tingkatkan Kualitas PPID

2023 07 12 PPID 4

Jakarta - Pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik (KIP). Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan wujud komitmen dan upaya dari PPID Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya sebatas pada PPID Utama saja. Namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kemenkumham.

“Hal ini juga menjadi perhatian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kemenkumham dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan dapat dikembangkan secara digital,” kata Hantor saat membuka kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di lingkungan Kemenkumham.

PPID Kemenkumham, kata Hantor, terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek. Baik dalam hal penyediaan informasi, maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan KIP di lingkungan Kemenkumham.

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, setiap tahunnya melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) KIP untuk mengukur sejauh mana setiap badan publik melaksanakan dan mematuhi prinsip-prinsip KIP sebagaimana yang diamanatkan oleh UU KIP.

“Berdasarkan hasil monev Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2022 Kemenkumham mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45,” ujar Hantor yang saat ini juga menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (12/07/2023).

“Pencapaian pada tahun 2022 tersebut naik satu tingkat dari tahun sebelumnya (2021), dimana saat itu Kemenkumham berada pada kualifikasi Menuju Informatif,” lanjut Hantor yang hadir secara daring dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah

Kemenkumham adalah kementerian besar yang memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah, dan 834 Unit Pelaksana Teknis. Dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID. Sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kemenkumham.

“Saya berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan, khususnya pengelola PPID di lingkungan Kemenkumham dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kemenkumham,” tutupnya.

Kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan selama tiga hari, sejak 12-14 Juli 2023 di Le Méridien Jakarta, dan menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. (TTK, foto: ZY, IS)

2023 07 12 PPID 2

2023 07 12 PPID 3

2023 07 12 PPID 1

Related Articles

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham