Depok - Banyaknya aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dimiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tak jarang menimbulkan konflik didalam pengelolaannya. Kemenkumham pun membuka ruang diskusi hukum untuk menemukan solusi atau pun rekomendasi atas permasalahan hukum tersebut.
Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Deswati mengatakan beberapa penyebab permasalahan tersebut diantaranya adalah banyaknya tumpang tindih sertifikat yang terbit di atas tanah Kemenkumham.
“Pertama adalah permasalahan tanah bersertifikat hak pakai (SHP) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang beririsan dengan Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru Nusa Tenggara Timur, dan areal transmigrasi serta fasilitas sosial dan umum pemda setempat,” kata Deswati, Senin (26/06/2023) siang.
Kemudian, lanjut Deswati, juga terdapat permasalahan tanah yang terdapat di Pulau Nusakambangan, yaitu terdapat tumpang tindih sertifikat diatas SHP milik Kemenkumham, dan diketahui terdapat sejumlah 1.690 pengajuan permohonan penerbitan sertifikat baru oleh pihak lain ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap.
“Selanjutnya juga terjadi permasalahan tanah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dimana tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat, kemudian dasar kepemilikan oleh Kemenkumham sampai saat ini hanya Kartu Identitas Barang (KIB), akan tetapi menjadi aset BMN yang telah tercatat di Kemenkumham,” jelasnya saat membacakan sambutan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Melalui diskusi hukum yang membahas isu-isu aktual pemberian bantuan hukum dengan tajuk “Rekomendasi atas Permasalahan Aset BMN berupa Tanah di Lingkungan Kemenkumham” ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, serta pemahaman terhadap realitas tertentu. Terutama terkait permasalahan aset BMN, seperti tumpang tindih sertifikat pertanahan milik Kemenkumham dengan instansi/lembaga lainnya.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Rena Primayanti dalam laporan pelaksanaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta, baik internal Kemenkumham seperti perwakilan dari Biro Pengelolaan BMN, Biro Keuangan, Ditjen Pemasyarakatan, dan Ditjen Imigrasi, maupun peserta eksternal Kemenkumham, yaitu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, pada 26 s.d. 28 Juni 2023 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Depok, Jawa Barat, dan menghadirkan dua orang narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang merupakan penyelenggara pemerintah di bidang agraria/pertanahan,” ujarnya. (foto dan teks: Tedy)