Penjelasan Pembayaran Tunjangan Kinerja Desember 2023 di Kemenkumham

2024 01 20 Wiji 2

Jakarta – Saat ini beredar berbagai isu terkait tertundanya pembayaran tunjangan kinerja (tunker) bulan Desember 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini membuat tunker yang diterima di bulan Desember 2023 berbeda dari tunker di bulan sebelumnya.

Menurut Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Wiji Handayani, hal tersebut merupakan imbas dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian. Pada pasal 3B ayat 1 menyebutkan, bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkumham mengeluarkan Pemberitahuan Mekanisme Pembayaran Tunker Desember 2023, melalui surat Nomor: SEK.3-KU.01.01-171 22 Tanggal 22 November 2023, Hal: Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2023.

“Yang intinya, perhitungan tunker Desember 2023 dihitung berdasarkan waktu kehadiran dan kinerja pegawai, dan di-cut off tanggal 14 setiap bulannya,” jelas Wiji di Jakarta, Jumat (19/01/2024).

Penentuan tanggal cut off tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai hal teknis terkait proses mekanisme pembayaran tunker dengan semua stakeholder, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pembayaran tunjangan kinerja Januari 2024 akan diterima tanggal 1 Februari 2024, yang dimulai dengan periode pembayaran Tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan Tanggal 14 Januari 2024.

Dengan perubahan tanggal cut off ini, tunker di bulan Desember 2023 berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, karena periode cut off sebelumnya, yakni tanggal 22 setiap bulan menjadi tanggal 14 tiap bulannya, yang otomatis tunker bulan Desember 2023 hanya dihitung dari tanggal 23 November 2023 sampai 14 Desember 2023.

“Pembayaran tunker bulan Desember 2023 tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, karena tunker dihitung berdasarkan pada kehadiran dan kinerja pegawai. Dan mulai Januari 2024, nominal tunker pegawai akan diperoleh sejumlah kelas jabatan seperti biasa,” ujarnya menambahkan.

Perubahan periode ini juga menjadi kejelasan/ketepatan waktu bagi Mitra Perbankan untuk memotong kewajiban pegawai dalam pembayaran angsuran, yang semula hanya perkiraan di akhir bulan. Dengan perubahan periode ini, sudah bisa dipastikan setiap tanggal satu, Mitra Perbankan sudah mendapatkan angsuran dari pegawai.

Adapun tertundanya pembayaran susulan tunker Desember 2023 yang dijadwalkan tanggal 10 Januari 2024, menjadi tanggal 18 Januari 2024, hal tersebut disebabkan adanya 6.565 pegawai di lingkungan Kemenkumham yang belum memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, sampai dengan 31 Desember 2023 di link https://portalnpwp.pajak.go.id/ oleh masing-masing pegawai.

“Hal ini dilakukan guna memadankan data dalam Sistem Aplikasi Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu sebelum dilakukan pembayaran,” tuturnya. (Zaka)

Related Articles

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham