Berita

Kemenkumham Menangi Gugatan Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

2022 08 25 Sidang Pasar Babakan 1

Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara a quo atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Pasar Babakan Tangerang. Dalam perkara yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ini, sebagai jawaban tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

Kemenkumham memenangkan sidang perkara dengan nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng yang berlangsung 22 Agustus 2022, antara Yogi Yogaswara sebagai Penggugat melawan Sekretaris Jenderal Kemenkumham sebagai Tergugat I dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.

"Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara," ujar Hantor, Kamis (25/08/2022).

Hantor menjelaskan, sidang ini dikawal Kemenkumham untuk melakukan penertiban aset pada wilayah Tangerang, termasuk di dalamnya lahan yang telah berdiri Pasar Babakan. Pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang tidak mempunyai legal standing atas pengelolaan pasar selama bertahun-tahun.

“Bahwa terhadap upaya penertiban tersebut, ada perlawanan dari pihak Penggugat, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp8.101.982.325,-,” jelas Hantor.

Pemanfaatan aset negara, ujar Hantor, menjadi salah satu fokus Kemenkumham untuk mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya telah menerima eksepsi Tergugat I, yaitu Kemenkumham, untuk seluruhnya. Dalam provisi, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan provisi Penggugat, serta dalam pokok perkara menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,-. (Tedy, Rifky)

Related Articles

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham