Berita

Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022: 30% RUU Disetujui Menjadi UU

2022 08 24 DPR 3

Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI pada akhir tahun lalu telah menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022. Namun dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2022 baru 30 persen diantaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan dari jumlah 40 RUU tersebut, pemerintah mendapat porsi 12 RUU atau 30 persen. Sisanya 26 RUU (65%) disiapkan oleh DPR RI, dan 2 RUU lagi (5%) disiapkan oleh DPD RI.

“Hasil monitoring (yang dilakukan) terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah sebanyak 3 RUU sudah disahkan menjadi UU, 6 RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, 2 RUU dalam proses permohonan surpres (surat presiden), dan 1 RUU masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah,” jelas menkumham.

Lebih jauh menkumham menjelaskan, ke-3 RUU yang telah disahkan menjadi UU adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sedangkan RUU yang masih dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sementara 2 RUU yang saat ini dalam proses permohonan surpres, yaitu RUU tentang Desain Industri, dan RUU tentang Wabah. 1 RUU lagi masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” tutur Yasonna dalam Rapat Pembahasan Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Rabu (24/08/2022) petang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menjelaskan walaupun RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU. 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.

“Hal ini penting kami sampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya,” kata Willy di Ruang Rapat Baleg DPR RI.

“Kami mengharapkan agar waktu yang tersisa sampai bulan Desember 2022, masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga kinerja legislasi kita dapat semakin meningkat,” tutupnya. (Tedy, foto: Aji)

2022 08 24 DPR 4

Related Articles

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham