Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:

Tugas :
"Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."
 
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
    kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.